KAFIR HARBI DAN KAFIR ZIMMI
Thursday, December 9, 2010
Dalam pandangan syariat Islam, non muslim itu bisa diklasifikasikan menjadi dua macam. Yaitu kafir harbi (ahlul harb) dan kafir zimmi (ahlu zimmah). Kafir harbi adalah orang-orang kafir yang sedang terlibat pertempuran berdarah dengan muslimin. Darah mereka halal untuk ditumpahkan sebagaimana mereka pun punya hak untuk membunuh muslimin. Hubungan antara ahlul harb dengan muslimin memang hubungan bunuh membunuh di dalam wilayah konflik.