Beberapa Jenis Jihad Dalam Menghadapi Orang Kafir
Wednesday, December 15, 2010
Jihad dalam rangka menghadapi orang kafir, terbagi kedalam dua keadaan :
1. Jihad untuk memerangi negeri kafir dalam keadaan orang kafir tersebut tidak memerangi orang Islam.
Jihad semacam ini adalah fardhu kifayah. Dan serendah-rendah fardhu kifayah dalam masalah ini ialah, menutup segala kemungkinan penyerangan orang kafir terhadap kaum mukminin. Dengan mengutus tentara untuk melakukan tugas ini agar musuh-musuh Allah SWT jadi gentar, sekurang-kurangnya setahun sekali. Karenanya wajib atas pemimpin negara Islam untuk mengutus kesatuan tentaranya ke negeri-negeri yang harus diperangi sekali atau dua kali dalam setahunnya. Dan wajib atas sekalian rakyat untuk membantunya. Dan kalau imam tersebut tidak melakukan hal tersebut, maka dosanya dipikul olehnya[1]. Demikianlah para ahli fiqih telah menerangkannya.