Wanita-Wanita Pengukir Sejarah (bagian ke-6): Ummu Salamah
Wednesday, November 10, 2010
Nama lengkapnya Hindun binti Hudzaifah bin Mughirah Al-Qursyiyah Al-Makhzumiyah, biasa dipanggil Ummu Salamah. la dilahirkan tahun 28 sebelum hijrah. la termasuk orang yang mula-mula masuk Islam. Ia bersama suaminya, Abu Salamah, ikut berhijrah ke Habasyah. Di Habasyah, ia dikaruniai seorang anak, Salamah. Sepulang dari Habasyah, ia hijrah ke Madinah. Di madinah, ia dikarunia 3 orang anak, yaitu Umar, Ruqayyah, dan Zainab. la adalah wanita pertama yang berhijrah ke Madinah. la merawikan 378 hadits dari Nabi.
Keistimewaan:
a. Wanita yang ikut hijrah ke Habasyah dan pertama hijrah ke Madinah.
b. Wanita yang sabar dan tabah
Ketika Ummu Salamah, Abu Salamah dan putra mereka Salamah hendak berhijrah, mereka dihalang-halangi oleh Bani Mughiroh. Hingga akhirnya Ummu Salamah terpisah dari suami dan anaknya. Tetapi Ummu Salamah tetap tabah mendapatkan cobaan ini.
c. Wanita yang cerdas dan bijaksana
Setelah selesai menandatangani perjanjian damai dengan kaum musyrik, Rasulullah SAW berkata kepada para sahabatnya, ‘Bersiap-siaplah, sembelihlah hewan-hewan kurban kalian dan cukurlah rambut kalian.’ Demi Allah, saat itu tidak ada satu pun dari para sahabat yang berdiri dan melaksanakan perintah beliau, padahal beliau mengulangi perintahnya sebanyak tiga kali. Ketika melihat gejala seperti itu, Rasulullah SAW masuk kemah dan menemui Ummu Salamah, lalu menceritakan kejadian tersebut kepadanya.
Ummu Salamah berkata, ‘Wahai Nabi Allah, apakah engkau ingin sahabat-sahabatmu mengerjakan perintahmu? Keluarlah, dan jangan berbicara dengan siapa pun sebelum engkau menyembelih hewan kurbanmu dan memanggil pencukur untuk mencukur rambutmu.’
d. Wanita yang sangat penyayang
Ia lah yang menyampaikan berita kepada Abu Lubabah bahwa Allah menerima taubatnya. Ummu Salamah juga pernah menjadi penyebab kesediaan Nabi untuk memaafkan anak pamannya.
e. Ummu Salamah dianggap sebagai ulama pada generasi sahabat. Ulama besar sekaliber Ibnu Abbas tidak jarang mengutus orang untuk menanyakan beberapa masalah hukum kepadanya.
0 comments:
Post a Comment